Kronologi Kasus Kredit Perumahan Bermasalah
Perkara ini bermula dari proses penyaluran kredit perumahan pada periode terdakwa menjabat sebagai pimpinan KCP Melati. Jaksa mengungkap bahwa terdakwa menyetujui pencairan kredit tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai ketentuan perbankan. Sejumlah berkas permohonan kredit diketahui tidak memenuhi syarat administratif maupun kelayakan finansial.
Akibat praktik tersebut, kredit perumahan yang disalurkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak angsuran tidak terbayar sehingga menimbulkan kredit macet. Kerugian negara muncul karena dana kredit berasal dari bank milik daerah yang pengelolaannya bersumber dari keuangan publik.
Peran Eks Pimpinan Dalam Penyalahgunaan Kredit
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai terdakwa memiliki peran sentral dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Sebagai pimpinan cabang pembantu, terdakwa memiliki kewenangan strategis dalam proses persetujuan kredit. Wewenang tersebut digunakan secara tidak sah demi kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Jaksa juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan. Tindakan tersebut dinilai melanggar kepercayaan lembaga keuangan daerah serta merusak sistem pengelolaan kredit perumahan. Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah memperluas akses perumahan layak bagi masyarakat.
Baca Juga:
Tuntutan Jaksa Lima Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan tersebut dinilai sepadan dengan perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar hukum.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi, khususnya di sektor perbankan.
Penyalahgunaan wewenang dalam lembaga keuangan memiliki dampak luas sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang jabatan.
Kerugian Negara Akibat Praktik Korupsi
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Nilai kerugian tersebut berasal dari kredit macet yang tidak dapat ditagih kembali oleh pihak bank. Kerugian ini berdampak langsung terhadap kinerja keuangan Bank Sumut sebagai badan usaha milik daerah.
Kerugian negara tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga memengaruhi stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah.
Kredit perumahan yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh hunian justru menjadi sarana penyimpangan yang merugikan banyak pihak.
Pertimbangan Hukum Jaksa Penuntut
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah posisi terdakwa sebagai pejabat bank yang seharusnya menjadi contoh integritas. Perbuatan terdakwa juga dianggap menghambat program pembiayaan perumahan rakyat.
Sementara itu, jaksa juga mencatat sikap terdakwa selama persidangan. Meski bersikap sopan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Oleh sebab itu, tuntutan lima tahun penjara dianggap proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus korupsi kredit perumahan ini berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan daerah. Publik menilai pengawasan internal bank perlu diperketat agar praktik serupa tidak terulang.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan di sektor keuangan dapat menimbulkan kerugian besar.
Sidang tuntutan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi di sektor perbankan.
Putusan hakim nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat menanti vonis akhir sebagai bentuk keadilan atas kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.