Skandal Dana Koperasi Sumut, Kejari Mentawai Beberkan Fakta Baru

Skandal Dana Koperasi Sumut, Kejari Mentawai Beberkan Fakta Baru

Bagikan

Kejari Mentawai beberkan fakta baru dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Koperasi Sumut,  Simak kronologi dan langkah hukum selengkapnya.

Skandal Dana Koperasi Sumut, Kejari Mentawai Beberkan Fakta Baru

Kejaksaan Negeri Mentawai membuka fakta terbaru terkait dugaan korupsi Kadis Koperasi Sumut. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan anggaran penting.

Dari kronologi hingga langkah hukum yang ditempuh, berita ini mengupas tuntas perkembangan terbaru yang wajib diketahui masyarakat Sumatera Indonesia.

Dugaan Korupsi Dana Perusda Kemakmuran Mentawai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada 2018–2019. Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar dan telah menimbulkan sorotan publik di daerah.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Koperasi dan UMKM Sumut, Naslindo Sirait, bersama satu tersangka lain berinisial YD. Keduanya menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode yang diselidiki.

Pemeriksaan dugaan korupsi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemanggilan saksi, gelar perkara, dan penelaahan bukti dokumen keuangan Perusda. Kejari Mentawai memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum

Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menelaah bukti. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, sebanyak 36 saksi diperiksa, termasuk pengurus Perusda, pejabat Pemkab Mentawai, dan pihak terkait lainnya. Selain saksi, penyidik juga memanggil lima ahli di bidangnya untuk memperkuat bukti dan memperjelas alur kerugian negara.

Ahmad Yani menegaskan, penetapan tersangka dilakukan tanpa menahan kedua tersangka.
Hal ini karena mereka dianggap kooperatif, rutin memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses hukum.

Baca Juga: Polisi Amankan Lansia Tersangka Kekerasan Seksual Anak Di Tapsel

Proses Persidangan Dan Terdakwa

Proses Persidangan Dan Terdakwa 700

Kasus dugaan korupsi dana Perusda Kemakmuran Mentawai saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Padang. Satu terdakwa, Kamser Maroloan Sitanggang, tengah menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Sidang menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan bahwa pengelolaan dana Perusda tidak sesuai prosedur dan merugikan negara. Proses persidangan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak terkait dalam menegakkan akuntabilitas publik.

Pengadilan Tipikor juga menekankan pentingnya transparansi dan ketelitian bukti agar hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya. DPRD dan masyarakat terus memantau kasus ini, mengingat besarnya dana publik yang tersangkut dalam dugaan korupsi.

Dampak Dan Langkah Preventif

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pemerintah daerah, terutama Perusda dan sektor UMKM. Kerugian Rp 7,8 miliar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat terkait untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Selain penegakan hukum, Kejari Mentawai juga mendorong pembaruan prosedur internal Perusda agar kejadian serupa tidak terulang. Peningkatan pengawasan, audit rutin, dan pelatihan bagi pengurus diharapkan mampu meminimalisir risiko penyalahgunaan dana publik.

Pemerintah daerah juga diminta lebih aktif memantau jalannya program dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya. Kejari menegaskan bahwa langkah preventif sama pentingnya dengan penegakan hukum untuk menjaga integritas keuangan daerah.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari valoranews.com

Similar Posts