Serma TDA Dituntut Hukuman Mati, TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Istri
Serma TDA, anggota TNI, dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-02 Medan atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34).
Oditur Militer menegaskan tindakan terdakwa tanpa alasan pembenaran dan bertentangan dengan sumpah prajurit, merusak citra TNI, serta mengakibatkan kematian korban. Selain pidana mati, Serma TDA juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI, serta keadilan bagi keluarga korban.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang hanya ada di Sumatera Indonesia.
Serma TDA Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Istri
Terdakwa anggota TNI, Serma TDA, menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (12/1/2026). Serma TDA dituntut pidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34).
Oditur Militer, Letkol Sunardi, menyatakan bahwa Serma TDA terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP. “Kami mohon agar Pengadilan Militer menjatuhkan pidana pokok, pidana mati, kepada terdakwa,” ucapnya.
Tuntutan ini menegaskan bahwa perbuatan Serma TDA tidak memiliki alasan pembenaran, dan motifnya dikarenakan tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya. Hal ini menunjukkan keseriusan Oditur Militer dalam menindak pelaku kejahatan berat di lingkungan TNI.
Alasan Pemberatan dan Tidak Ada Hal Meringankan
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menekankan beberapa hal yang memberatkan Serma TDA. Pertama, tindakan tersebut bertentangan dengan sumpah prajurit dan kode etik TNI. Kedua, perbuatan terdakwa merusak citra institusi TNI di mata masyarakat.
Ketiga, akibat tindakan tersebut, istri Serma TDA, A, meninggal dunia secara tragis. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban dan mencoreng kehormatan TNI,” tambah Letkol Sunardi.
Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, sehingga tuntutan pidana mati dianggap sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan. Oditur juga menambahkan tuntutan pidana tambahan, yaitu pemecatan Serma TDA dari dinas kemiliteran TNI.
Baca Juga: Kasus Uang Palsu Deli Serdang, Pelaku Divonis 3 Tahun
Kronologi Kejadian Pembunuhan di Sunggal
Peristiwa tragis terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah Serma TDA di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Pelaku menikam istrinya hingga tewas. Jasad korban kemudian dibawa warga ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap menyatakan bahwa setelah melakukan aksi keji tersebut, Serma TDA melarikan diri. Petugas dari Pomdam I/BB segera melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.
Sekitar pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB yang dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono berhasil menangkap Serma TDA di parkiran Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar daerah setelah membunuh istrinya.
Langkah Hukum dan Tindak Lanjut Pengadilan Militer
Dengan tuntutan pidana mati dan pemecatan, pengadilan militer akan menindaklanjuti proses persidangan Serma TDA. Agenda berikutnya adalah pembelaan terdakwa dan tanggapan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dan menunjukkan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum di lingkungan militer. Oditur Militer menegaskan komitmen untuk menindak anggota TNI yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Proses persidangan juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar menjaga disiplin, etika, dan sumpah prajurit. Publik menantikan putusan yang tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
Jangan lewatkan update berita seputaran Sumatera Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com