Uang Pengganti Rp400 Juta Diserahkan Ke Kejari Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi Puskesmas
Kejari Labuhanbatu menerima uang pengganti Rp400 juta dari kasus korupsi Puskesmas, menandai upaya pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima uang pengganti senilai Rp400 juta terkait kasus korupsi di salah satu Puskesmas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak praktik korupsi.
Bagaimana proses penyerahan uang pengganti ini berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab? Simak ulasan lengkapnya di Sumatera Indonesia.
Rp400 Juta Dari Kasus Korupsi Puskesmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp400 juta dari kasus korupsi proyek renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa yang bersumber dari APBD 2023. Penyerahan uang pengganti ini dilakukan meski proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejari Labuhanbatu untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pembangunan fasilitas kesehatan. Langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menindak korupsi sekaligus memastikan dana negara dikembalikan secara bertahap.
Proses Penyerahan Dan Penitipan Uang
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, di kantor Kejari Labuhanbatu. Uang tersebut diserahkan atas nama para terdakwa, yakni Fajarsyah Putra, Purnomo Siregar, dan Mahrani, dan kemudian disetorkan ke Rekening Penitipan Lain (RPL).
Setelah seluruh administrasi selesai, uang tersebut langsung masuk RPL. Nantinya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang itu akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara, jelas Sabri.
Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Banjir Sumatera Barat Hanyutkan Sekolah, Siswa MTs Pindah Ke Masjid
Total Kerugian Negara Dan Upaya Pemulihan
Kejari Labuhanbatu saat ini menangani tiga perkara korupsi proyek renovasi Puskesmas: Puskesmas Teluk Sentosa, Puskesmas Sei Pengantungan, dan Puskesmas Negeri Lama. Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,48 miliar.
Sejauh ini, Kejari Labuhanbatu berhasil menyelamatkan Rp2,13 miliar dari kerugian negara tersebut. Khusus untuk kasus Puskesmas Teluk Sentosa, terdakwa Fajarsyah Putra telah lebih dulu mengembalikan Rp210 juta setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan penyerahan terbaru Rp400 juta, total pengembalian kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp610 juta.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap para terdakwa masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Kejari Labuhanbatu menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan bersamaan dengan dua perkara lain terkait proyek renovasi Puskesmas yang melibatkan terdakwa berbeda.
Sabri Marbun menambahkan, penanganan tiga perkara sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi secara menyeluruh. Total kerugian dari ketiga proyek mencapai Rp3,48 miliar, sementara yang berhasil diselamatkan kini lebih dari Rp2,1 miliar.
Langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak korupsi sekaligus memastikan dana negara kembali ke kas negara untuk kepentingan masyarakat. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik dapat memantau perkembangan kasus ini, sekaligus memahami pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek pembangunan publik.
Jangan lewatkan update berita seputaran Sumatera Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari sumut.antaranews.com
- Gambar Kedua dari metrodaily.jawapos.com