Kayu gelondongan sisa banjir di Sumatera dimanfaatkan jadi material huntara. Pemerintah dorong pemulihan dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) mendorong pemanfaatan material alami tersebut sebagai solusi cepat dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban yang kehilangan rumah akibat banjir dan longsor. Simak selengkapnya hanya di Sumatera Indonesia.
Pemanfaatan Kayu Hanyutan Untuk Huntara
Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini tidak lagi menjadi limbah bencana semata. Material tersebut mulai dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak bencana besar tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Pemerintah melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong agar kayu yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali. Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara bagi korban bencana yang kehilangan rumah mereka.
Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemanfaatan kayu ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat secara langsung. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada material bangunan baru yang membutuhkan biaya dan waktu lebih lama.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pemanfaatan Di Berbagai Daerah
Data Satgas PRR menunjukkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan sudah berjalan di beberapa wilayah terdampak bencana. Di Aceh Utara, ribuan meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara warga. Sementara di wilayah lain seperti Aceh Tamiang, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah, kayu masih dalam proses pendistribusian dan penetapan pemanfaatannya.
Di Kota Padang, Sumatera Barat, hampir dua ribu meter kubik kayu telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan dalam proses rehabilitasi. Kayu tersebut tidak hanya digunakan untuk huntara, tetapi juga untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mendukung kehidupan masyarakat pascabencana.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola kayu tersebut sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Pendekatan ini diharapkan membuat proses pemulihan lebih fleksibel dan sesuai kondisi lapangan yang berbeda-beda di setiap daerah terdampak.
Baca Juga: Geger! Rp 100 Miliar Cuma Buat Perbaiki Jalan Rusak, Warga Pekanbaru Heboh
Dasar Hukum Dan Kebijakan Pemerintah
Pemanfaatan kayu gelondongan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026. Aturan tersebut mengatur bahwa kayu hanyutan akibat bencana dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jangka panjang. Pemerintah bahkan mendorong agar kayu yang tidak layak bangunan dapat diolah menjadi produk lain seperti bahan bakar, bahan bangunan alternatif, hingga bahan industri kecil.
Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemanfaatan kayu ini dapat memberikan nilai ekonomi tambahan bagi daerah. Melalui kerja sama dengan pihak terkait, hasil pengelolaan kayu dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak hanya membantu pemulihan, tetapi juga mendukung ekonomi lokal.
Dampak Pemulihan Dan Strategi Pascabencana
Langkah pemanfaatan kayu gelondongan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatera. Dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di lokasi bencana, proses pembangunan huntara dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Selain mempercepat pemulihan, kebijakan ini juga mengurangi penumpukan material kayu di wilayah terdampak yang sebelumnya sempat mengganggu lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, kayu-kayu tersebut tidak hanya menjadi sisa bencana, tetapi berubah menjadi solusi pembangunan.
Pemerintah menargetkan seluruh tumpukan kayu hanyutan dapat segera ditangani secara menyeluruh. Dengan progres yang sudah mencapai sebagian besar wilayah terdampak, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera selesai dan masyarakat bisa kembali hidup normal.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com
