Aparat Medan berhasil mengungkap perdagangan trenggiling, menyita 22 kg sisik senilai miliaran rupiah, pelaku kini diamankan.
Medan digegerkan dengan penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi. Aparat berhasil menyita 22 kilogram sisik trenggiling senilai miliaran rupiah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat melindungi satwa langka dan mencegah perdagangan ilegal. Kronologi lengkap penangkapan dan tindakan aparat bisa Anda simak berikut ini hanya di Sumatera Indonesia.
Penggagalan Perdagangan Satwa Di Medan
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling di Medan pada 2 April 2026. Barang bukti yang disita memiliki berat sekitar 22 kilogram.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi ilegal satwa dilindungi di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Aparat kemudian bergerak menuju lokasi penjualan.
Di lokasi, petugas menemukan karung-karung berisi sisik trenggiling yang disimpan dalam kotak kardus. Sisik tersebut merupakan bagian tubuh trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak perdagangan satwa liar yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian spesies langka.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penangkapan Dan Penetapan Tersangka
Dua pria berinisial DA (35) dan WA (18) diamankan bersama barang bukti sisik trenggiling. Keduanya dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan di Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Seorang pria lain berinisial BS turut diamankan sebagai saksi. Aparat terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ini.
Proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian salah satu pelaku, namun petugas berhasil mengamankan semua yang terlibat tanpa insiden. DA dan WA kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumut setelah pemeriksaan awal.
Baca Juga: Viral! Tambang Emas Diserbu Warga, Mahyeldi Akhirnya Buka Suara!
Ancaman Hukuman Pidana Bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk perlindungan satwa liar. Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun menanti. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda besar, hingga miliaran rupiah, sebagai bagian dari sanksi atas perdagangan satwa dilindungi.
Penegakan hukum ini bertujuan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik perdagangan ilegal tidak terus berlangsung. Upaya penindakan diharapkan memutus mata rantai perdagangan satwa liar mulai dari level lokal hingga jaringan lebih besar.
Dampak Perdagangan Sisik Trenggiling
Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang populasinya menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Perlindungan hukum penting untuk menjaga keberlangsungan spesies ini. Sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, mendorong pelaku memperdagangkan bagian tubuh satwa tersebut secara ilegal.
Perdagangan sisik secara terus-menerus menurunkan jumlah individu trenggiling di habitat aslinya, mengancam keseimbangan ekosistem. Ancaman kepunahan lokal meningkat jika praktik perdagangan tidak dicegah melalui penegakan hukum dan upaya konservasi aktif.
Upaya Lanjutan Penegakan Hukum
Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan aktor intelektual atau jaringan lain yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana satwa liar.
Selain penindakan, aparat juga melakukan edukasi dan sosialisasi pelestarian satwa agar masyarakat lebih menyadari pentingnya perlindungan spesies terancam punah. Kolaborasi antara instansi hukum, lembaga konservasi, dan komunitas lokal diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian satwa dilindungi di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari medan.kompas.com





