Jukir liar di Medan masih pakai tarif lama meski aturan berubah, warga mengeluh dan minta penertiban segera dilakukan pemerintah.
Kota Medan kembali dihebohkan dengan keluhan warga terkait ulah jukir liar yang masih memberlakukan tarif parkir lama. Padahal, aturan terbaru sudah diterapkan untuk menyesuaikan biaya parkir.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan dan mempertanyakan pengawasan dari pihak berwenang. Apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dan mengapa praktik ini masih berlangsung? Sumatera Indonesia ini mengulas fakta-fakta yang sedang ramai diperbincangkan serta respons warga terhadap situasi tersebut.
Keluhan Warga Medan Yang Viral
Warga Kota Medan kembali mengeluhkan praktik jukir liar yang masih mematok tarif parkir lama meskipun pemerintah telah menetapkan tarif baru. Keluhan ini menjadi viral setelah dibagikan di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat (Kompas.com, Jumat, 3/4/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso, di mana warga mengaku masih diminta membayar tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan resmi. Kondisi ini membuat masyarakat merasa dirugikan dan mempertanyakan pengawasan di lapangan.
Keluhan tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap praktik parkir liar yang dinilai masih marak terjadi. Warga berharap adanya tindakan tegas agar aturan yang sudah ditetapkan dapat benar-benar diterapkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tarif Baru vs Praktik Di Lapangan
Pemerintah Kota Medan sebenarnya telah menetapkan tarif parkir baru yang lebih rendah dibanding sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua, tarif resmi ditetapkan sekitar Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000.
Namun, di lapangan masih ditemukan jukir yang memungut tarif lama, seperti Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Praktik ini tentu bertentangan dengan kebijakan yang telah diberlakukan pemerintah.
Perbedaan antara tarif resmi dan praktik di lapangan ini menjadi sumber utama keluhan masyarakat. Banyak warga merasa tidak memiliki pilihan selain membayar, meskipun mengetahui tarif tersebut tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Material Tak Terduga dari Banjir Sumatera, Kayu Gelondongan Jadi Huntara
Penyebab Masih Maraknya Jukir Liar
Fenomena jukir liar yang tetap memungut tarif lama diduga terjadi karena lemahnya pengawasan di beberapa titik parkir. Tidak semua lokasi memiliki petugas resmi yang mengontrol aktivitas parkir.
Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Tidak semua warga mengetahui tarif terbaru, sehingga mudah dimanfaatkan oleh oknum jukir untuk menarik biaya lebih tinggi.
Faktor ekonomi juga turut memengaruhi, di mana sebagian jukir berusaha mempertahankan pendapatan dengan tetap menggunakan tarif lama. Namun, hal ini tetap melanggar aturan yang berlaku.
Respons Pemerintah Dan Dishub Medan
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di lapangan. Petugas bahkan telah mengamankan beberapa jukir yang terbukti melanggar aturan.
Dishub juga menegaskan bahwa jukir yang masih menggunakan tarif lama akan dikenakan sanksi tegas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik pungutan liar di sektor parkir.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Peran warga dinilai penting dalam membantu pemerintah menertibkan praktik jukir liar.
Dampak Dan Harapan Masyarakat
Praktik jukir liar yang masih menggunakan tarif lama berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan parkir. Banyak warga merasa aturan yang ada belum ditegakkan secara konsisten.
Selain kerugian finansial, kondisi ini juga menimbulkan ketidaknyamanan dalam beraktivitas sehari-hari. Warga berharap adanya kepastian tarif yang jelas dan transparan di setiap lokasi parkir.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang lebih luas terkait tarif parkir resmi. Dengan demikian, praktik jukir liar dapat diminimalisir dan keadilan bagi pengguna jasa parkir dapat terwujud.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari lentera.co





