Polisi limpahkan berkas kasus penipuan tanah melibatkan Kades dan Sekdes Kampar ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi resmi menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan tanah yang melibatkan kepala desa dan sekdes di Kampar ke Kejaksaan. Langkah ini menandai proses hukum berikutnya untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak oknum yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tanah.
Masyarakat diminta mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik. Tetap simak di Sumatera Indonesia.
Polisi Limpahkan Berkas Kades Dan Sekdes Kampar Ke Kejaksaan
Penyidik Polres Kampar resmi melimpahkan berkas perkara Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, beserta mantan Sekretaris Desa, Eka Futra, ke Kejaksaan Negeri Kampar. Langkah ini menandai tahap berikutnya dalam proses hukum kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, memastikan kedua tersangka berikut barang bukti diterima tim Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (19/2/2026). Dengan demikian, persidangan keduanya segera dijadwalkan untuk menegakkan hukum secara adil.
Selain Andra dan Eka, penyidik juga menetapkan tersangka pihak swasta berinisial BI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terhadap BI masih berlanjut untuk menelusuri seluruh keterlibatan pihak terkait.
Kronologi Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Kasus ini bermula pada 2021, ketika muncul persoalan ganti rugi pembangunan jalan tol. Pemilik tanah, SM, merasa tidak menerima haknya. Ternyata tanah miliknya diklaim pihak lain melalui dokumen yang tidak sah.
Penyelidikan mengungkap adanya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbit pada 2022 atas nama orang lain. Selanjutnya pada 2023 diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikuasai BI. Hal ini menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan di Desa Tarai Bangun.
SM sebelumnya membeli tanah tersebut pada 1991 dan meningkatkan kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 1995. Dokumen asli ini menjadi bukti kuat dugaan penipuan yang dilakukan para tersangka.
Baca Juga: Menkes Percepat Pencairan Dana Renovasi Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatera
Peran Andra Dan Eka dalam Dugaan Penipuan
Hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan Andra Maistar dan Eka Futra dalam pemalsuan dokumen tanah. Keduanya diduga memanipulasi surat-surat resmi sehingga hak ganti rugi pemilik tanah sah tidak dapat terealisasi.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah. Penetapan ini berdasarkan bukti dokumen SKGR, SKT, dan sejumlah dokumen transaksi yang terkait dengan tanah bersangkutan.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan administrasi desa dan pengawasan terhadap pejabat publik, agar tidak merugikan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Tersangka Pihak Swasta Masih Dalam DPO
Selain Andra dan Eka, pihak swasta berinisial BI menjadi bagian penyelidikan karena menguasai beberapa dokumen yang menyebabkan konflik kepemilikan tanah. Hingga kini, BI masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik Polres Kampar terus menelusuri keberadaan BI dan keterlibatannya dalam pembuatan dokumen palsu. Penangkapan BI dianggap penting untuk menuntaskan kasus dan menegakkan akuntabilitas semua pihak.
AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah dilimpahkan. Upaya penegakan hukum akan mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penipuan tanah di Desa Tarai Bangun.
Proses Hukum Dan Sidang Mendatang
Dengan berkas tersangka Andra dan Eka sudah dilimpahkan ke Jaksa, tahap berikutnya adalah persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan berdasarkan bukti dan dokumen yang terkumpul selama penyidikan.
Masyarakat dan korban diimbau mengikuti proses hukum dengan seksama. Penegakan hukum yang transparan diharapkan memberi efek jera bagi oknum yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk merugikan warga.
Kasus ini juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, untuk memperketat pengelolaan administrasi tanah, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta memastikan hak warga terlindungi secara hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanews.riau.polri.go.id





